jadi Trending Topik tagar #KembalikanMediaIslam menunjukkan bahwa pemerintah minim pengetahuan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir
22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal.
Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT).
"Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu dalam keterangannya di situs Kominfo.
Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir.
Terkait pemblokiran 19 situs tambahan tersebut, Kemkominfo telah mengirimkan surat edaran kepada para penyelenggara ISP dan meminta mereka untuk memasukkan daftar situs tersebut ke dalam sistem filtering para ISP.
Dalam surat edaran yang disebarkan ke para ISP, tidak dijelaskan alasan situs-situs ini diblokir. "Sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme," tulis Kemkominfo mengenai alasannya.
Adapun ke-22 situs yang diblokir adalah sebagai berikut:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Sampai saat ini juga belum ada penjelasan resmi dari pihak BNPT apa yang menjadi tolak ukur sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir terkait dengan konten Islam.
sumber: liputan6
Berdasarkan berita diatas, hal ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil pemerintah, dalam hal ini kemenkominfo dan BNPT jelas salah sasaran dan sarat akan diskriminasi media serta patut "dicap" sebagai kedzaliman. Negara yang mayoritas muslim "malah" kini banyak yang menjuluki sebagai ISLAMPHOBIA..
"Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu dalam keterangannya di situs Kominfo.
Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir.
Terkait pemblokiran 19 situs tambahan tersebut, Kemkominfo telah mengirimkan surat edaran kepada para penyelenggara ISP dan meminta mereka untuk memasukkan daftar situs tersebut ke dalam sistem filtering para ISP.
Dalam surat edaran yang disebarkan ke para ISP, tidak dijelaskan alasan situs-situs ini diblokir. "Sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme," tulis Kemkominfo mengenai alasannya.
Adapun ke-22 situs yang diblokir adalah sebagai berikut:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Sampai saat ini juga belum ada penjelasan resmi dari pihak BNPT apa yang menjadi tolak ukur sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir terkait dengan konten Islam.
sumber: liputan6
Netizen kampanyekan bela media Islam dari blokiran Kemkominfo
Terkait pemblokiran situs-situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi
dan Informasi (Kemkominfo), netizen buka suara. Mereka melangsungkan
kampanye tagar #KembalikanMediaIslam pada media sosial Twitter, Senin
(30/3/2015) dengan kultwit sebagaimana dikutip Arrahmah.
Perhatian!!
Antum tidak setuju dengan pemberedelan Media Islam hari ini. Mari kita Twit bersama dari pukul 14.00. dengan twit dibawah ini atau twit #KembalikanMediaIslam1. Hari ini Media Islam mulai dibredel. Dakwatuna,Hidayatullah dan media islam lainnya menjadi korban. #KembalikanMediaIslam2. Padahal banyak dari media online itu bersikap netral,bahkan anti ISIS. tapi pemerintah,lewat BNPT, memberangus semua. #KembalikanMediaIslam3. Pemerintah sengaja mempersempit langkah dakwah islam. sehingga semua diberangus. diblokir aksesnya. #KembalikanMediaIslam4. Kenyataan malah berbalik. Situs porno tak terdengar suaranya diberangus. malah media islam dihancurkan. Salah siapa ini? tanya @kemkominfo #KembalikanMediaIslam5. Bagi rekan yg tak setuju media islam diblokir,silahkan kirim pengaduan ke baht002@kominfo.go.id #KembalikanMediaIslam
Semoga kebebasan pers Islam Allah kembalikan kepada kaum Muslimin. Aammiin.
sumber: arrahmah.com , beritaislam.net
Berdasarkan berita diatas, hal ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil pemerintah, dalam hal ini kemenkominfo dan BNPT jelas salah sasaran dan sarat akan diskriminasi media serta patut "dicap" sebagai kedzaliman. Negara yang mayoritas muslim "malah" kini banyak yang menjuluki sebagai ISLAMPHOBIA..
.bmp)


0 comments: